Candinata.desa.id – Kesejahteraan. Menghitung nilai kesejahteraan desa dapat di lihat dari segi neraca timbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan juga realisasinya. Desa dan Pemerintahan Desa  mempunyai tugas mulia yaitu mewujudkan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk satu tujuan mulia yaitu Kesejahteraan Masyarakat di desa.
Dalam mewujudkan cita-cita mulia itulah Pemerintah Desa sudah di fasilitasi berbagai anggaran untuk pembiayaan kegiatan desa. Desa itu unik, artinya Desa mempunyai perangkat Sumber Daya alam dan sumber daya Manusia yang ada dalam desa itu sendiri. Pemerintah Desa (Pemdes) sendiri adalah para pejabat struktural yang merupakan orang-orang desa berpengaruh, cerdas dan mampu melayani serta mengayomi warga masyarakatnya. Merekalah Sumber daya manusia yang baik untuk mengelola desanya. Mengelol Potensi alam desa dan membina, mendidik masyarakatnya agar berpengetahuan lebih sehingga mampu mandiri dan berdaya guna untuk desanya. 

Pemerintah Desa(Pemdes) bukanlah pejabat birokrat tapi juga sebagai pelayan masyarakat. Masyarakat harus paham dan dipahami, diberikan informasi yang baik baik melalui lisan maupun tulisan oleh Pemerintah Desa(Pemdes) sehingga masyarakat mampu mengembangkan ilmu untuk mencapai tujuan sejahtera.

Suluh Semangat Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Pemantik kesejahteraan masyarakat desa ada pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sampai saat berita ini ditulis, prioritas dan prosentase terbesar Pembangunan desa adanya di sarana prasarana fisik pembangunan, sedikit sekali yang menjurus pada  Usaha Ekonomi Desa. Kalopun ada Usaha Ekonomi Desa maka itu merupakan usaha perorangan yang berusaha mandiri untuk bertahan hidup.

Pemerintah Desa dan kelembagaan saat ini harus benar-benar mampu menjawab tantangan nyata demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya. Indek kemiskinan terbanyak adanya ya di desa, karena jumlah penduduk terbanyak itu adanya di desa. Angka kemiskinan terjadi disebabkan karena tingkatan ilmu pengetahuan dan jenis usaha yang tidak matang atau asal-asalan. Lain halnya jika para bisnisman yang cakap akan ilmu pengetahuan bisa mengaplikasikan ilmu pengetahunnya untuk berdikari dengan usaha membangkitkan ekonominya.

Dari situlah kiranya pemerintah desa (Pemdes) harus mau dan mampu membuat badan usaha desa dengan mengajarkan, membina dan mengevaluasi hasil dari usahanya tersebut. Badan Usaha Desa atau yang lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ini merupakan api suluh, pemantik usaha ekonomi masyarakat desa. Badan usaha ini di buat dengan lembaga dan peran serta/partisipasi warga masyarakat secara langsung. 

Tujuan utama Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah untuk meningkatkan surplus atau tambahan pendapatan asli desa (PADes). PADes sendiri nantinya juga akan kembali di kelola oleh desa bersama masyarakatnya yaitu kembali pada mewujudkan kesejahteraan desa.

Pemerintah Desa(Pemdes) Candinata sendiri sejak tahun 2012* sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa(BUMDes). Struktur Kepengurusan dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sudah ada. Akan tetapi dalam segi pengawasan khususnya Terhadap modal, inventaris, dan hasil(profit) usaha desa ini belum maximal. Fungsi pembinaan oleh Pemerintahan Desa terhadap Jenis Usaha masih belum di fungsikan maximal. Demikiam pula fungsi pengawasan juga belum di maximalkan sehingga aset modal sampai saat ini masih belum bisa dikelola dengan memuaskan. Penyertaan modal Usaha BUMDesa yang seharusnya menjadi api pemicu semangat Merintis dan menentukan jenis usaha masih diam di tempat. Seharusnya Penyertaan modal ini bisa bermanfaat dan bisa menghasilkan nilai tambah bagi desa dan masyarakatnya. Apalagi di tahun 2017 kemarin Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata mengalokasikan Anggaran Penyertaan modal Kepada BUMDes ada sebesar Rp. 60.000.000,-. Semoga dengan bertambahnya modal BUMDes akan semakin maju dan mengelola dengan yang lebih baik lagi, sehingga apa yang sudah di cita-citakan bersama yaitu Kesejehteraan masyarakat benar-benar tercapai. (Zaen_24)*