Candinata.desa.id – Kesejahteraan. Dana Desa (DD) adalah dana yang penerimaannya kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari kas negara yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN). Sedangkan Alokasi Dana Desa atau yang di sebut ADD adalah Alokasi dana perimbangan yang bersumber dari Kas Daerah/Kasda yaitu Kabupaten/Kota. Serupa tapi tidak sama.
Masyarakat harus paham akan akan hal ini. Artinya tidak bisa semua di bilang Dana Desa walaupun sejatinya Anggaran yang ada di desa itu adalah Dana Desa. Selain Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) masih ada anggaran keuangan desa seperti Penerimaan Asli Desa(PADesa) dan sumber-sumber Keuangan desa yang lainnya.
Identinya sebuah Desa juga masih di symbolkan dengan rasa guyup rukun sperti nilai gotong royong. Nilai-nilai tersebut juga merupakan Swadaya masyarakat yang secara akumulatif dapat di kalkulasikan dengan nominal uang. Inipun bisa dinamakan dengan sebutan Dana Desa.
Kembali kepada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari transfer rekening Kas daerah dan Negara. Dalam Alokasi Dana Desa(ADD) Kegiatan yang dapat di biayai adalah Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Dan Bidang Kemasyarakatan. Sedangkan Dana Desa(DD) kegunaan anggarannya untuk bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.
Yang pasti semua Keuangan Desa ini prioritasnya adalah untuk Kesejahteraan warga masyarakat desa. Kegiatan-kegiatan yang di selenggarakan oleh warga masyarakat desa adalah hasil dari kemufakatan warga masyarakat desa itu sendiri yang di mufakatkan dalam musyawarah desa(Musydes).
Adapun mufakatnya musyawarah desa ini di hasilka dari unsur-unsur masyarakat desa seperti kelembagaan BPD, LKMD, RT/RW, Pemuda, Tokoh Aama dan Tokoh Masyarakat sera unsur keterwakilan perempuan.
Tugas Pemerintah Desa(Pemdes) adalah mengadministrasikan, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatannya kepada Instansi atau Dinas dan Badan yang berwenang untuk mengontrol Dana dana yang di desa.(Zaen_24)*