Candinata.desa.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata kembali diundang untuk mengikuti Bintek Tim Pengelola Desa (TPD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Acara yang di adakan di Pendopo Kecamatan Kalimanah pada hari kamis (27/04/2017) di agendakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga.Sejatinya bukan hanya Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata saja yang hadir tapi ada dari desa-desa di seluruh 5 Kecamatan antara lain : desa-desa di kecamatan Kutasari,Desa-desa di kecamatan Kalimanah,Desa-desa di Kecamatan Kemangkon, Desa-desa di Kecamatan Padamara dan Desa-desa di kecamatan Bojongsari.
“Sambutan Kabid Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bambang) dalam acara pembinaan teknis Tim Pengelola Desa.”
Seperti diketahui bahwa Desa saat-saat ini di gelontori biaya operasional Pemerintahannya yang lumayan cukup banyak.Bisa sampai milyaran.Dana operasional tersebut berasal dari dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan ada yang berasal dari dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinamakan Dana Desa(DD). Alokasi Dana Desa atau ADD diperuntukan untuk pembelanjaan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.Sedangkan Dana Des (DD) diperuntukan untuk belanja bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa.
Maka perlu sekiranya desa berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang masuk ke desa.Bintek yang di adakan oleh Dinpermasdes ini adalah upaya agar desa siap menggunakan dana sebaik mungkin guna mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya di desa.Adapun tentang bintek Tim Pengelola Desa (TPD) secara singkat padat jelas agenda acaranya adalah pentunjul tata cara teknis penyusunan Rancana Anggaran Biaya(RAB ADD) yang di sampaikan oleh staff ahli Administrasi Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes).Adalah beliau Sapto Wasono, S.E , M.Pac selaku mentor bintek para Tiem Pengelola Desa menyampaikan bahwa : Mudah untuk mencairkan gaji sebagai hak Aparatur Pemerintah Desa asal tahu kuncinya yaitu segera membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) di pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).Ketika Desa sudah membuat RAB ADD dan di verifikasi Tim Pengelola Kecamatan (TPK) dan kecamatan sudah berkoordinasi dengan kami dinpermasdes maka selanjutnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan mentransfer uang ke rekening desa yang sudah menjadi hak desa.
“Mudah untuk mencairkan gaji sebagai hak Aparatur Pemerintah Desa asal tahu kuncinya yaitu segera membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) di pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).Ketika Desa sudah membuat RAB ADD dan di verifikasi Tim Pengelola Kecamatan (TPK) dan kecanatan sudah berkoordinasi dengan kami dinpermasdes maka selanjutnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan mentransfer uang ke rekening desa yang sudah menjadi hak desa.”
Ungkap Sapto Dinpermasdes*
Sementara dalam kesempatan lain Zaenal Arifin Aparatur Pemerintah Desa Candinata menyampaikan kepada Candinata.desa.id bahwa keterlambatan Penghasilan tetap (Siltap) bagi rekan-tekan kerja di Pemerintah Desa adalah bukan semata kesalahan mutlak dari desa, Desa tak bisa melangkah sendiri kalo aturan main saja belum ada.Nah Aturan main itu lah yang menghambat bagi desa untuk segera membuat RAB ADD yang di dalamnya memuat Penghasilan Tetap(Siltap) kami.Mudah-mudahan setelah acara bintek Tim Pengelola Desa(TPD) ini ada titik terang maka kami di Pemerintah Desa Candinata tidak terkendala apapun dalam teknis pembuatan pengajuan penyaluran ADD tahun 2017.amein.
Media Sosial Sebagai Ajang Kritik Membangun.
Dewasa ini masyarakat baik itu yang berprofesi di pemerintahan maupun swasta dan masyarakat disemua lapisan sudah menggunakan alat media sosial.Media Sosial adalah media digital sebagai penyampaian berbagai ragam aneka unek-unek bagi personal masyarakat maupun personal kelompok.
Dalam pemantaun dinpermasdes bahwa ada akun-akun pribadi para Aparatur Pemerintah Desa yang mungkin iseng atau galaulah dalam bahasa kekinian.Dalam akun lebaynya Aparatur Pemerintah Desa tersebut ada yang menyoal tentang gaji sebagai hak wajib yang harus diterima setiap bulannya.Akan tetapi sampai di bulan ke empat bahkan sampai hampir bulan kelima gaji mereka yang di namakan siltap tidak kunjung ada kabarnya.Persoalan status ataupun candaan guyonan dalam media sosial tersebut rupanya di baca dan didengar oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes).
Maka dihimbau bahwa status-status lebay itu untuk tidak diteruskan dan supaya berhati-hati terhadap adanya undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Dan sekali lagi bahwa keterlambatan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) adalah karena pergantian rotasi jabatan struktural di lingkup Kabupaten dan juga mempertimbangkan serapan aspirasi dari Paguyuban Kepala Desa dan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia yang ada di daerah kabupaten Purbalingga.
Acara bintek Tim Pengelola Desa (TPD) diakhiri session tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari Perwakilan Perangkat Desa.
Wismantoro : Menyampaikan bahwa media sosial saat ini adalah media yang sangat luar biasa dampaknya.Dan mengenai status di akun medsos teman-teman adalah sebagai upaya penyampaiam aspirasi kami yang ada di lapisan kelas bawah.Ini adalah kritik membangun supaya kinerja kita semua lebih baik lagi.Dalam arti ketika status akun media sosial teman-teman di desa kurang beretika “(tapi kami yakin itu tidak ada)” ya jangan cuman bisa menyalahkan kami, instropeksi apakah hasil evaluasi pembinaan dari Pemerintah sudah baik apa belum.Dan jika teman-teman kami menggunakan akun untuk mempertanyakan gaji wajib ya wajar-wajar saja weng itu hak kita di desa.Mudah-mudahan dengan status kami di media sosial ini sebagai acuan ktirik membangun dan bisa dirangkul untuk menjadi lebih baik lagi.(Arief_201014)*