Kaur Umum Agus Susanto, S.Sos di bantu Kaur Keuangan Teguh Alim M. dan Kadus IV Nasiati sedang melayani warga masyarakat

Desa Candinata semakin maju bukan dari pertumbuhan jumlah penduduknya tetapi berupaya berkembang dan bermimpi mewujudkan pelayanan prima kepada warga masyarakatnya.

Sejak lama desa Candinata melayani warga masyarakatnya dalam administrasi dengan tulisan tangan dan mesin ketik manual.tetapi sekarang banyak talenta muda yang mengabdikan diri menjadi perangkat desa dan belajar mahir menggunakan komputer ,serta mau melek IT dengan menggunakan jaringan internet sebagai pengetahuan dalam pelayanan.

KONSEP SURAT.

konsep surat menyurat yang belum dikuasai di pelajari dan di searching(cari) melaluai mesin mencari digital “google search”.Terlihat digambar Kaur Umum Agus Susanto, S.Sos sedang mencari data dan konsep surat dalam melayani warga masyarakat dengan di bantu Kaur Keuangan Teguh Alim Mustofa yang masih tercata sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Purwokerto.Di sebelahnya ada Kadus IV NASIATI yang memasukan data dalam buku besar untuk kesesuain nomer registrasi.

STANDAR OPERASIONAL.

Sebagai sarana mempercepat pelayanan kebutuhan warga masyarakat desa Candinata, Pemerintah Desa sudah berupaya mensosialisasikan syarat dan tata cara pelayanan khususnya administrasi surat-surat.Adapun Syarat dan tata cara Pelayanannya adalah sebagai berikut.

1.Waktu : Pelayanan sesuai jadwal kedinasan pada hari Senin-Sabtu,

2.Pukul : 07:30 – 14:00 WIB.

3.Syarat : Membawa bukti diri berupa KTP dan KK dan dokumen penting lainnya sesuai kebutuhan persyaratan administrasi.

4.Warga Masyarakat datang sendiri atau bantu ketua RT,RW setempat datang ke Kantor Sekretariat desa Candinata.

5.Menyerahkan dokumen persyaratan ke bagianPelayanan.

6.Bagian Pelayanan membuatkan surat sesuai kebutuhan warga masyarakat.

7.Sekretaris Desa di bantu Kaur lainnya menverifikasi kecocokan data.

8.Sekretaris Desa menyerahkan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk melegalisasi surat-surat sebagai bukti syah surat.

Setelah di legalisasi warga nasyarakat untuk meneliti kembali surat yang tekah di legalisasi.

CATATAN

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa menyesuikan jadwal dinas dan kondisional karakter Desa Candinata.Artinya sesuatu yang bersifat sangat penting dan segera Kepala Desa dan Perangkat Desa belajar memfasilitiasi pelayanan warga masyarakat desa Candinata.

(Zaen)