Candinata.desa.id – Pemerintahan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan Desa mempunyai hak kewenangan lokal desa dan berkewajiban untuk mengelola anggaran keuangan desa.Hak kewenangan lokal desa dan pengelolaan keuangan desa itu di peruntukan untuk meningkatkan taraf hidup warga masyarakat di tingkat desa.Dengan demikian maka cita-cita. Membangun desa ke arah yang lebih baik yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat desa dapat di capai dan di nikmati bersama.
Dalam membangun desa kepala desa tidak bisa sendirian.Di sana ada komponen-komponen pembangun desa seperti :
- Staff yang di kesekretariatan yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi(Kasi), Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala kewilayahan yang di sebut Kepala Dusun (Kadus)
- Kelembagaan yang berkedudukan sebagai Mitra kerja sebagai bagian dari perwakilan masyarakat yang di kenal sebagai Badan Permusyawaratan Desa atau biasa di sebut BPD,
- Kelembagaan lainnya seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) ,Karang Taruna, Tiem Penggarak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), ,Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta masyarakat itu sendiri dan,
- Potensi-potensi desa.
Komponen-komponen di tersebut di atas inilah yang berperan penting terhadap pembangunan desa.Dan dari komponen-komponen inilah sejatinya desa mampu merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan mensejahterakan desa.
Rekognisi dengan memetakan desa dalam membangun desa.
Pemerintah Desa (Pemdes) dituntut untuk lebih kreatif menuangkan ide-ide spektakuler dalam membangun desa.Sebab sekarang ini setiap desa sudah di kucuri dana sampai 1 Milyaran yang di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa).Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini di tuangkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang tujuannya adalah terpenuhinya kesejahteraan desa.
Membangun desa bukan saja membangun sarana fisik desa, tetapi juga harus membangun masyarakatnya melalui bidang pemberdayaan.Melalui bidang Pemberdayaan ini di usahakan agar masyarakat desa mampu dan mau mandiri mendapatkan kehidupan yang layak dan bisa dikatakan sejahtera.
Dari tujuan membangun desa yaitu tercapainya kesejahteraan maka Desa baik Pemerintah Desanya, Kelembagaannya dan masyarakatnya jarus paham tentang asal usul desa.Disini riwayat desa diperlukam sekali.Namun sayang desa Candinata sendiri belum tahu persis kapan desa Candinata ini lahir dan tokoh-tokoh pendirinya.Kenapa dasar pengetahuan sebuah asal usul desa itu penting? Sebab dari sanalah desa berhak mampu membangun sesuai kondisi desanya.Misalnya batas jalan desa dengan jalan desa tetangga.Ini harus jelas di atur dalam teks walaupun secara nyata “dalam pandangan visual” kelihatan.
Peraturan Desa (Perdes) asal-usul desa ini nantinya bisa menguatkan desa untuk berkah mengatur,membangun dan mewujudkan cita-cita kesejahteraannya.Potensi lokal desa ,sebagi contoh desa Candinata dikenal dengan produk lokal desanya yaitu gula kelapa.Padahal secara luas bukan hanya desa Candinata saja yang memproduksi gula kelapa.Maka disitulah Peraturan Desa (Perdes) harus di tuangkan.Tujuannya yaitu agar hak kewenangan lokal desa ini dapat terjaga dan mampu bersaing di dunia luas.Dengan brand image (ciri khusus) yang dituangkan melalui peraturan desa itu maka pengenalan desa pun bisa di dapat dengan mudah.
Tatanan masyarakat dan adat kebiasaan desa.Semua ini juga merupakan potensi desa yang mesti di petakan dan di beri payung hukum sebagai kemurnian adat desa.Tempat-tempat penting dalam desa, ciri khas grumbul/kopak/dusun dalam desa bisa dari bentuk tanahnya,pohon tanamnanya,logat bahasa daerahnya.Jangan salah yah walaupun dalam desa pun logat bahasa bisa berbeda-beda.
Itulah kiranya upaya untuk membangun desa melalui kepemahaman desa dari dasar rekognisi.Secara mudah asas rekognisi itu adalah pengakuan pemerintah pusat atas hak asas asal-usul sebuah desa.
Sekarang mari kita kaji lagi lebih dalM tentang desa kita sendiri yang nantinya kita akan bisa mandiri mengelola desa.
(Afien81)*