Candinata.desa.id – Pemerintahan. Dunia komunikasi digital merupakan salah satu sarana penting untuk bahan komunikasi dan informasi. Hal ini tertuang jelas pada Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sebagai kewajiban Pemerintah kepada warga masyarakat untuk menginformasikan tentang kegiatan pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

Dewasa ini hak masyarakat ingin dipenuhi untuk sebagai peran pengawasan dan bahan evaluasi arah kebijakan kegiatan Pemerintahan. Maka sudah sewajarnya masyarakat di ajak serta berperan membangun desa dan negri dalam lini masa digital.

Berkembangnya android di masyarakat dan daya beli masyarakat semakin mudah. Maka smartphone sudah dimiliki oleh sebagian warga masyarakat. Disinilah maka penggunaan Informasi dan Teknologi meningkat bahkan mempermudah komunikasi warga masyarakat dan Pemerintahan.